Skip to main content
← Kembali ke daftar artikel

Jangan Memaksakan Diri Untuk Menikah

Ditulis oleh Qata Quran

 



Kalau seseorang belum mampu, lalu memaksakan diri menikah, dikhawatirkan justru muncul konflik dalamrumah tangga karena ketidakmampuan menunaikan kewajiban.

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai sekalian pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah memiliki kemampuan, maka hendaklah dia menikah, karena menikah itu dapat menundukkan pandangan, dan juga lebih bisa menjaga kemaluan. Namun, siapa saja yang belum mampu, hendaklah dia berpuasa, sebab hal itu dapat meredakan nafsunya.” (HR. Bukhari no. 1905, 5065, 5066, dan Muslim no. 1905)

Maka jangan memaksakan pernikahan, kalau belum mampu, bersabarlah, berpuasalah, jagalah pandangan, jaga kehormatan diri, perbanyak doa dan ikhtiar.

Dan ketika Allah ﷻ telah memberikan kemampuan, maka jangan menunda-nunda pernikahan tanpa alasan yang dibenarkan.

Sumber Publikasi: Dipublikasikan pertama kali melalui portal Qata Quran.
Buka di Blogspot